Kamis, 16 April 2020

Pengertian Lembaga Regulator dan Macamnya

Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Pemanfaatan sumber daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas dan merusak keseimbangan lingkungan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan manusia jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan. Keseimbangan lingkungan yang terganggu pada akhirnya akan menimbulkan berbagai macam bencana yang merugikan manusia.

 Ada dua macam lembaga regulator, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


1) Pemerintah Pusat

Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan Pengertian Lembaga Regulator dan Macamnya


Pemerintah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara bisa berjalan dengan baik. Pemerintah menginginkan iklim usaha yang kondusif bagi para pengusaha. Di sisi lain, pemerintah juga menginginkan rakyat dapat menikmati produk sumber daya alam yang terjangkau. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi. Pada akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha dan rakyat sebagai konsumen terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan perannya, pemerintah menempuh kebijakan-kebijakan berikut ini.

Kebijaksanaan dalam dunia usaha

Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdagangan, adalah sebagai berikut.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
d) Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
e) Kebijakan impor yang dibatasi untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
f) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
g) Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
h) Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.


2) Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah. Walaupun mempunyai hak otonomi, pemerintah daerah tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional. Pemerintah pusat menyadari bahwa pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam pemanfaatan sumber daya alam sehingga perlu diberikan suatu wewenang untuk mengatur pengelolan di wilayahnya. Berikut adalah contoh dari kebijakan daerah.

a) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
b) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.


Demikian artikel saya tentang Pengertian Lembaga Regulator dan Macamnya semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.