Minggu, 26 April 2020

Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain. Ketentuan ini secara lebih jelas tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.

Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bagian terpenting dari proses penegakan dan perlindungan HAM. Sikap positip terhadap upaya pemerintah dan lembaga lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang telah ditentukan.
 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Pada hakikatnya kewajiban upaya perlindungan HAM adalah tanggung jawab setiap orang bukan hanya kewajiban negara dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami martabat kemanusiaan seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai manusia menjadi terhormat. Jika semua orang memahami konsep dasar-dasar semacam ini, maka akan semakin mudah menyebarkan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam upaya penegakan HAM.

Berbagai sikap positif yang dapat kita tunjukan dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM diantaranya adalah sebagai berikut.
NoLokasiUraian
1.Di Sekolah
  1. Menghormati pendapat teman di dalam pertemuan/rapat kelas atau OSIS.
  2. Mematuhi tata tertib sekolah.
  3. Saling menghormati sesama teman.
  4. Tidak menghina teman yang cacat, miskin, bodoh, dll.
  5. Tidak mengganggu hak milik teman.
  6. Tidak suka berkelahi/menganiaya dll.
  7. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain/teman.
  8. Tidak mencampuri urusan pribadi temannya.
  9. Mencegah tindakan yang merugikan sekolah.
  10. Tidak mengganggu hak milik teman.
2.Di Lingkungan Pergaulan
  1. Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman
  2. Tidak merendahkan derajat teman yang lain.
  3. Tidak mencampuri urusan pribadi teman.
  4. Tidak menyinggung perasaan teman.
  5. Menghargai pendapat teman ketika sedang berdebat.
  6. Berkomunikasi menggunakan bahasa baik dan sopan.
  7. Membantu teman yang sedang mengalami musibah.
  8. Menempatkan teman sederajat dengan teman yang lain.
  9. Mengajak teman untuk berbuat sesuai aturan yang ada.
  10. Memberikan pertolongan kepada teman yang membutuhkan.
3.Lingkungan Masyarakat
  1. Mengunjungi tetangga yang sakit
  2. Memberikan contoh yang baik kepada warga di sekitar.
  3. Tidak membedakan-bedakan masyarakat berdasar golongan dan sebagainya.
  4. Membantu tetangga jika mereka tengah berada dalam kondisi kesusahan.
  5. Berusaha untuk tidak menyinggung perasaan tetangga.
  6. Menghargai berbagai bentuk pendapat dari orang lain.
  7. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat sesama.
  8. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  9. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  10. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.